jpnn.com - Tim Gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali menggelar operasi penertiban terhadap warga negara asing (WNA) pada Kamis (17/9/2026) malam.
Operasi yang menyasar kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu, Badung, itu berhasil menjaring 13 WNA yang menyalahi aturan keimigrasian.
Para WNA itu diamankan karena diduga terlibat jaringan prostitusi dan menyalahgunakan izin tinggal. Dari total 13 WNA yang terjaring operasi itu, mayoritas merupakan wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan satu pria yang diamankan berperan sebagai penyedia jasa layanan prostitusi.
Di kawasan Umalas, tim gabungan mengamankan delapan wanita asing yang terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu warga Kazakhstan. Adapun di wilayah Seminyak, tim gabungan mengamankan tiga wanita WN Nigeria.
Operasi itu juga menyasar wilayah Canggu. Hasilnya, tim gabungan mengamankan seorang wanita asal Rusia dan satu laki-laki dari Ukraina yang diduga menjadi fasilitator layanan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan penindakan itu berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh intelijen lapangan.
Syahdan, petugas menggabungkan metode penyamaran (undercover), pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, hingga verifikasi transaksi melalui platform daring untuk memburu para WNA nakal itu.
Novyandri menyebut ke-13 WNA itu langsung diperiksa secara intensif karena diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami juga menyelidiki potensi tindak pidana lainnya,” ujarnya di Jimbaran, Badung, Bali, pada Jumat (18/9) sore.

6 hours ago
6




















































