jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan pada Selasa (16/6).
Hal tersebut lantaran Selasa bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kebijakan itu dilakukan karena hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," ungkap Budi melalui keterangan resmi pada Senin (15/6).
Kebijakan tersebut diberlakukan mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 2 Tahun 2025.
Selanjutnya, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diminta menjaga keselamatan berkendara.

3 hours ago
3






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5503595/original/029995200_1771173402-IMG_2083.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)
