Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Blitar Gagalkan Distribusi 292 Ribu Batang Rokok Ilegal

1 day ago 8

Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Blitar Gagalkan Distribusi 292 Ribu Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Blitar menggagalkan distribusi 292 ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Jumat (16/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BLITAR - Bea Cukai Blitar menggagalkan upaya pengiriman 292 ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025.

Kegiatan penindakan tersebut berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jumat (16/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo mengungkapkan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Malang.

“Dalam penindakan yang kami lakukan, diperkiraan nilai barang mencapai Rp 418.770.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 281.661.600,” sebut Abien dalam keterangannya, Kamis (5/6).

Saat ini, Bea Cukai Blitar tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni pengemudi kendaraan yang membawa rokok ilegal.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan serta mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Abien mengatakan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang.

"Kegiatan ini juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” imbuh Abien. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bea Cukai Blitar menggagalkan distribusi 292 ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Jalan Raya Kecamatan Selopuro, Jumat (16/5)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|