jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru honorer dan ASN PPPK. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (14/7).
"Bapak-ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," kata MY Esti.
Legislator ini menekankan pentingnya regulasi yang mengatur hak guru honorer atas jaminan sosial dan perlindungan dari pemutusan kontrak kerja sepihak.
Permintaan ini sejalan dengan tuntutan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, menjelaskan nasib guru honorer tidak jelas."Guru honorer sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," kata dia.
Maharani menambahkan, landasan hukum perlindungan guru honorer sebenarnya telah ada dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan perlakuan adil, serta UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen yang menjamin penghasilan layak bagi semua guru.
Kasus ini mencuat setelah banyak laporan guru honorer yang bekerja puluhan tahun tanpa kepastian status. RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada guru non-PNS. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: