Latih 500 Ahli Bangunan di Lima Provinsi, SIG Raih Rekor MURI

7 hours ago 3

Latih 500 Ahli Bangunan di Lima Provinsi, SIG Raih Rekor MURI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

SIG cetak Rekor MURI lewat pelatihan 500 ahli bangunan serentak di lima provinsi. Foto: SIG

jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menggelar program Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Bangunan yang diikuti 500 peserta secara serentak di lima provinsi dan berhasil meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Program ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor konstruksi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu (1/2) tersebut digelar di Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kota Palembang (Sumatra Selatan), Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Malang (Jawa Timur), dan Kota Kendari (Sulawesi Tenggara).

Atas penyelenggaraan serentak di provinsi terbanyak, SIG memperoleh pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Direktur Sales dan Marketing PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Dicky Saelan, mengatakan program bertema “Bangga Bangun Keahlian, Bangga Bangun Indonesia” tersebut menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan SDM konstruksi yang terampil, profesional, dan bersertifikat.

Ahli bangunan berperan penting dalam mewujudkan rancangan menjadi sebuah bangunan kokoh dan berkelanjutan. Selain bekal keterampilan, aspek K3 menjadi bagian tak terpisahkan untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan proyek,” kata Dicky Saelan.

Menurut dia, pelatihan tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga penguatan keselamatan kerja.

Peserta dibekali pengetahuan material semen dan beton, metode konstruksi yang efektif dan efisien, hingga praktik pemasangan dan plesteran sebelum mengikuti uji kompetensi di lapangan.

SIG cetak Rekor MURI lewat pelatihan 500 ahli bangunan serentak di lima provinsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|