jpnn.com - KOTAMOBAGU - Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang mengeklaim memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penambangan di salah satu titik di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, mengecam aktivitas liar di wilayah konsesi mereka.
Ketua KUD Perintis Jasman Toongi menyebut kegiatan tersebut ilegal, merusak lingkungan, dan merampas hak hukum pihaknya.
“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, dan informasi yang kami terima, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para pelaku. Namun, mereka tetap beroperasi," katanya.
Menurut Jasman, selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal itu juga menyebabkan negara kehilangan potensi besar dari penerimaan pajak dan royalti.
Dia bilang, sebagai pemegang IUP, KUD Perintis berkomitmen penuh terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan.
"Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga membela kedaulatan hukum dan hak negara atas pendapatan yang sah dari sektor tambang. Jika dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk di seluruh Indonesia,” tutur Jasman.
KUD Perintis mendesak Kapolres Kotamobagu, Polda Sulut, dan aparat penegak hukum di pusat agar segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap para pelaku.
Kepala Teknik Tambang KUD Perintis Sarwo Edi Lewier juga prihatin. "Kami menjalankan kegiatan pertambangan sesuai kaidah legal, lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun, yang melanggar hukum dibiarkan bebas. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” kata Sarwo. (*/jpnn)