Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan

3 hours ago 5

Kubu Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Harus Dibuktikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6). Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi.

Tim hukum Yaqut meminta kebijakan tersebut dilihat secara utuh, mulai dari dasar kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Menurut mereka, perbedaan pembagian kuota antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukan bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.

Hal yang juga harus dibuktikan ialah ada atau tidaknya kerugian keuangan negara secara nyata.

"Kerugian keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau actual loss," kata Tim Penasihat Hukum Yaqut dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Minggu (9/8)

Tim hukum menyebut sejumlah hal yang harus terang dalam persidangan.

Di antaranya, keuangan negara yang disebut berkurang, besaran kerugian, metode penghitungannya, hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang didalilkan, serta pihak yang disebut memperoleh keuntungan.

"Keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas," ujar tim hukum.

Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil menilai pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|