Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

2 hours ago 3

 Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Pakar TPPU Yenti Garnasih mendesak tim penyidik dan jaksa untuk segera memetakan dan menjelaskan secara terang benderang pidana pokok yang mendasari dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut dia, tanpa adanya tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan.

"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan secara sederhana, TPPU merupakan perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

Menurut Yenti, apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana.

Namun demikian, ia menegaskan penyidik tetap harus membuktikan terlebih dahulu bahwa seluruh harta yang disita benar-benar merupakan hasil tindak pidana.

"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU," ujarnya.

Dia menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang karena penyidik harus bekerja secara hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti.

Pengungkapan kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak akan sah secara hukum tanpa pembuktian jelas terkait tindak pidana asal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|