Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T

2 hours ago 3

Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah.

Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar.

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp 300 triliun.

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit penghitungan BPKP tidak tepat.

MA menjelaskan jumlah kerugian senilai Rp 300 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang tidak melalui studi kelayakan memadai dengan total sekitar Rp 28 triliun.

Sementara itu, sekitar Rp 271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi sehingga dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan.

Selain itu, MA menyatakan kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya.

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|