jpnn.com, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto mengambil sikap tegas kasus anggota Brimob berinisial MS menganiaya seorang anak di bawah umur hingga korban tewas.
Dadang memastikan mempercepat proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” katanya di Ambon, Minggu.
Kapolda menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Dia menegaskan sejak hari kejadian proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan secara tegas.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Dia menjelaskan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.
Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

7 hours ago
4




















































