KPK Ungkap Penjualan Kuota Haji Khusus Era Menag Gus Yaqut, Astaga

3 hours ago 3

KPK Ungkap Penjualan Kuota Haji Khusus Era Menag Gus Yaqut, Astaga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar konferensi pers setelah kedua pihak menggelar rapat evaluasi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: KPK

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penjualan kuota haji khusus kepada pihak biro perjalanan haji.

Kuota khusus itu merupakan alokasi tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK Ungkap Penjualan Kuota Haji Khusus Era Menag Gus Yaqut, AstagaMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Hal itu disampaikan Budi ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

"Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah, ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini," tuturnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

KPK mengungkap adanya penjualan kuota haji khusus era kepemimpinan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas kepada biro perjalanan haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|