jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. "Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," ucapnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka baru diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. KPK juga menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yaitu Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara yang menjerat kedua tersangka baru tersebut. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tan/jpnn)

6 hours ago
6





















































