KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Satunya Petinggi Maktour

6 hours ago 2

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Satunya Petinggi Maktour

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kedua terangka baru itu ialah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).

Asep menjelaskan kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

"Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang," katanya.

Padahal, kata dia, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

KPK menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Salah satunya petinggi Maktour.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|