KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

1 day ago 8

KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/HO-KPK

jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset tanah dengan total seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aset tanah tersebut tersebar di beberapa titik lokasi.

KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia ArafiqTersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

"Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Budi mengatakan dalam lanjutan penyidikan kasus Fadia Arafiq, KPK memeriksa 14 saksi pada 17 Juni 2026 guna menelusuri aset-aset tersebut.

Para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Lalu, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Tim KPK terus menelusuri aset-aset tanah dengan total seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|