jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Mercedes-Benz berjenis sedan berwarna hitam milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
"Pada hari ini, Senin, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis sedan Mercy berwarna hitam milik Sdri. VLA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Budi menyatakan mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS. Kendaraan itu tidak tercatat atas nama Vinna, melainkan menggunakan nama rekannya.
"Mobil tersebut diatasnamakan Sdri. RN, yang merupakan rekan VLA," ujar Budi.
Penyitaan ini menjadi yang kedua kalinya terhadap kendaraan milik Vinna Ledy. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Xpander milik politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut . Penyidik menduga mobil-mobil itu berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan Vinna sebagai anggota dewan.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," kata Budi.
Selain dua mobil yang telah disita, KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian dua unit kendaraan lainnya, yaitu Toyota Fortuner dan Innova Zenix, yang diduga juga berasal dari EBS dan diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni . Penyidik juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.

4 hours ago
1





















































