KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Seusai Penahanan Dialihkan

4 hours ago 6

KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Seusai Penahanan Dialihkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Rabu (25/3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pascapengalihan jenis penahanan tersangka ke rumah tahanan (rutan) KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berinisial YCQ dilakukan pada hari ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan proses hukum yang tengah berjalan.

“Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Menurut Budi, tindakan penyidik yang segera melakukan pemeriksaan ini merupakan bentuk langkah progresif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kelengkapan berkas perkara yang sedang disidik.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap YCQ tidak hanya difokuskan pada pemenuhan berkas. Penyidik juga memiliki agenda untuk terus menggali keterangan lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain.

Budi menegaskan bahwa pendalaman ini menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh struktur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

Seusai alihkan penahanan, KPK periksa tersangka kuota haji YCQ hari ini. Penyidik juga dalami kemungkinan ada pihak lain.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|