jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Rabu (25/3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pascapengalihan jenis penahanan tersangka ke rumah tahanan (rutan) KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berinisial YCQ dilakukan pada hari ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan proses hukum yang tengah berjalan.
“Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, tindakan penyidik yang segera melakukan pemeriksaan ini merupakan bentuk langkah progresif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kelengkapan berkas perkara yang sedang disidik.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap YCQ tidak hanya difokuskan pada pemenuhan berkas. Penyidik juga memiliki agenda untuk terus menggali keterangan lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain.
Budi menegaskan bahwa pendalaman ini menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh struktur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji.

4 hours ago
6





















































