jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan wiraswasta Kui Liang dan Kha Liang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Bukit Bestari, Kepulauan Riau, pada Rabu (18/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
KPK terus mengusut kasus dugaan penyidikan dugaan rasuah dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan Andhi Pramono, Senin (28/4).
Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.