KPK Periksa Ketum HIPMUH hingga Pejabat Kemenag di Kasus Kuota Haji

2 days ago 5

KPK Periksa Ketum HIPMUH hingga Pejabat Kemenag di Kasus Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji pada periode 2023-2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji pada periode 2023-2024.

Pada Kamis (28/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang diduga memiliki pengetahuan terkait kasus tersebut.

Mereka yang diperiksa ialah Ahmad Taufiq (Direktur PT Anugerah Citra Mulia), Jaja Jaelani (Direktur Bina Umrah & Haji Khusus pada 2024), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023), Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), F. Hasan M (swasta), dan M. Firman Taufik (Ketua Umum HIMPUH).

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah yang telah diperiksa beberapa waktu lalu.

Latar belakang kasus ini adalah adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam proses penetapan kuota bagi perusahaan pemberi jasa haji khusus. Modus yang diduga adalah adanya pertukaran uang atau fasilitas untuk memperoleh jatah kuota yang lebih besar, yang berpotensi merugikan negara dan calon jemaah haji.

KPK disebut telah menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus ini, meskipun rinciannya belum diumumkan ke publik. Penyidik juga diduga sedang melacak aliran dana yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan suap tersebut. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang diduga memiliki pengetahuan terkait kasus tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|