KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalan Mempawah

10 hours ago 3

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalan Mempawah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. L FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan itu berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami kesaksian Ria Norsan dan sejumlah saksi lainnya.

"Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk saudara RN (Ria Norsan)," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (16/10) malam.

Budi mengungkapkan, penyidik juga masih menganalisis barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di rumah Ria Norsan dan rumah istrinya, Erlina, yang kini menjabat Bupati Mempawah.

"Masih didalami. Termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi," ujarnya.

KPK, lanjutnya, berkoordinasi dengan para ahli karena kasus ini menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara. Pemeriksaan juga menjangkau pihak di luar Pemkab Mempawah.

"Pemeriksaan tidak hanya kepada pihak-pihak di lingkungan kabupaten Mempawah, tapi juga pihak-pihak seperti di Kementerian Keuangan dan DPR," jelas Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

KPK periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai saksi dan amankan barang bukti kasus korupsi jalan Mempawah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|