jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Dua saksi yang diperiksa adalah Aryani Djaja selaku Direktur PT Subur Jaya Gemilang dan Robbin Saputra, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Sosial RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bansos Presiden yang ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)