jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kiriman spanduk dan karangan buka dengan tulisan bernada kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
KPK menilai spanduk dan karangan bunga dari organisasi MAKI itu sebagai bentuk ekspresi publik yang positif.
Adapun spanduk dan karangan bunga tersebut dikirimkan MAKI setelah KPK mengalihkan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari di rumah tahanan negara atau rutan menjadi tahanan rumah.
"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK memandang tindakan MAKI tersebut sebagai bentuk perhatian, harapan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum oleh lembaga antirasuah.
Oleh sebab itu, dia mengatakan segala bentuk partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga.
"KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga mengatakan KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

4 hours ago
5





















































