jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada periode 2020 hingga 2024.
Mereka yang diperiksa ialah Irwan Hung, yang menjabat sebagai Group Head Sales PT Prima Vista Solusi, dan Riko Elisa, yang berposisi sebagai Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Budi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan transaksi pengadaan tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC," kata Budi.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
KPK menduga adanya dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa, dengan total nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Untuk mengamankan aset negara, KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 65 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.Upaya KPK untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut.

2 hours ago
1





















































