jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan memverifikasi barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
"Tentu (dipanggil) karena harus dikonfirmasi. Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kami harus konfirmasi," ujar Asep pada Rabu (23/4).
La Nyalla, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur periode 2010-2019, disebut sebagai salah satu pihak penerima dana hibah. KPK juga telah menggeledah kantor KONI Jatim dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD, termasuk di KONI. Makanya penyidik melakukan penggeledahan kepada para pejabat di sana karena mereka yang mengelola dana tersebut," jelas Asep.
Kasus ini berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. "Kebetulan Pak Kusnadi ini yang di KONI," tambah Asep.
Namun, La Nyalla membantah terlibat dalam kasus tersebut. Melalui siaran persnya, Senin (14/4), ia mengaku tidak mengenal Kusnadi maupun penerima hibah yang disebutkan KPK.
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," kata La Nyalla beberapa waktu lalu.