jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan memberikan keringanan dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.
Bila dalam aturan diwajibkan menerapkan pajam tersebut sebesar 10 persen, Pramono hanya akan memberlakukan paj 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Aturan penerapan 10 persen tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pramono mengaku berani menerapkan pajak lima persen untuk kendaraan pribadi, lantaran dalam UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur.
“Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 atau dua persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono di Balai Kota DKI, Rabu (23/4).
Dia menegaskan bahwa keputusan itu sudah bulat setelah dipertimbangkan dan akan diresmikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat,” kata dia.
Diketahui, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.