jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Polri yang mengungkap 38.934 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini melibatkan lebih dari 51.000 pelaku dan 197,71 ton barang bukti narkoba. Data yang merisaukan adalah adanya 150 anak yang diamankan sebagai pelaku.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan pengungkapan dalam jumlah besar ini menunjukkan Indonesia sangat rawan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia menyamakan ancaman narkoba dengan kejahatan pornografi yang juga menduduki peringkat tinggi di tingkat global.
"Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," kata Kawiyan kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2025.
Menurut Kawiyan, anak yang menjadi pengguna maupun pengedar adalah korban. Ia menegaskan bahwa anak-anak harus dijauhkan dari praktik penyalahgunaan narkotika agar tidak menanggung dampak negatifnya.
"Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa," ujarnya.
Terkait penanganan, ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku dewasa. Sementara untuk anak-anak yang terlibat, ia menekankan pentingnya rehabilitasi.
"Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak," ucapnya.
Kawiyan juga menyerukan penguatan sosialisasi pencegahan narkotika di kalangan anak-anak, baik di sekolah, pesantren, maupun melalui media sosial. Ia menilai kampanye pencegahan narkotika saat ini sedang kendor dan perlu digencarkan kembali.