jpnn.com - Terdakwa perkara penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengaku menyiram korban memakai cairan pembersih karat yang dicampur air aki.
Hal demikian tertuang dalam sidang lanjutan perkara penyerangan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) ini.
Total delapan saksi bakal dihadirkan dalam persidangan dengan lima dari TNI dan sisanya unsur sipil.
Satu dari lima saksi dari TNI yang dihadirkan ke persidangan ialah atasan para terdakwa di Denma BAIS TNI, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Alwi Hakim Nasution.
Alwi menyebutkan dua terdakwa mulanya diselidiki secara internal setelah diduga sebagai pelaku penyerangan Andrie Yunus.
Kepada penyidik internal, dua terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengaku sebagai penyerang Andrie Yunus.
"Itu yang disiram saudara Andrie Yunus," kata dia dalam sidang, Rabu.
Ketua hakim perkara penyerangan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke saksi soal air yang dipakai terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus.

2 hours ago
1




















































