jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diselesaikan melalui jalur hukum.
Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan secara hukum sepenuhnya. Ia tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi etik internal kampus.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus ini karena kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.
Menurut dia, tindakan para pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum.
"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka.

7 hours ago
2







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













