Komisi VI DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan HPM Komoditas Timah

4 hours ago 1

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan HPM Komoditas Timah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi VI DPR rapat dengar pendapat bersama MIND ID dan Direktur Utama PT Timah terkait Evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk segera menetapkan Harga Pokok Mineral (HPM) timah sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional.

Permintaan disampaikan Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar. Dia mengatakan belum adanya HPM komoditas timah menyebabkan karut-marut pertambangan timah.

Dia menilai belum adanya harga pokok mineral timah yang ditetapkan secara resmi menjadi salah satu penyebab ketimpangan tata niaga timah, khususnya dalam konteks penjualan, ekspor, dan kepastian penerimaan negara.

"Dari awal meminta kepada pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mimeral karena ini sumber dari segala sumber karut-marut tata niaga timah," kata Nasril dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Nasril mempertanyakan di saat mineral lainnya seperti batu bara, nikel, dan bauksit sudah memiliki HPM namun untuk komoditas timah hingga saat ini belum ada.

"HPM ini yang mengakibatkan gini ratio Bangka Belitung di bawah 0,3, hari ini yang diuntungkan pengusaha dan trading ilegal, karena enggak ada patokan. Ini yang paling utama harga patokan. Bauksit, nikel batu bara ada, kenapa timah enggak punya, kami meminta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menetapkan ini. Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," ucapnya.

Menurutnya, dengan tidak adanya HPM ini berarti Pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah.

"Harga patokan mineral tidak ada, ketika harga patokan mineral tidak ada negara tidak hadir di sini. Ketika negara tidak hadir di sini, siapa yang diuntungkan, bukan rakyat, bayangkan Babel provinsi termiskin ini rakyat mati di lumbung padi sendiri, ini PR kita," ucapnya.

Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk segera menetapkan Harga Pokok Mineral (HPM) timah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|