Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto, Begini Alasannya

2 days ago 5

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto, Begini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Kedua RI Soeharto sedang menelepon di kantornya di Bina Graha, Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Antara Foto

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial termasuk Soeharto untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional telah memenuhi kriteria.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi yang telah dibangun oleh bangsa Indonesia sejak 1998 dan proses transisi menuju negara yang demokratis dan menghormati HAM.

Koalisi masyarakat sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto tidak lepas dari warisan orde baru yang berlumuran peristiwa pelanggaran HAM, rezim otoriter yang tidak segan menghilangkan nyawa rakyat Indonesia, dan tindakan represif militeristik terhadap ekspresi, pemberangusan terhadap pendapat yang berbeda, dan melanggengkan praktik korupsi menjadi mengakar.

Demikian sejumlah alasan dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka terdiri dari Ardi Manto (Imparsial), ?Bhatara Ibnu Reza (De Jure), Daniel Awigra (HRWG), Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), Mike Tangka (KPI), ?Julius Ibrani (PBHi), dan ?Al Araf (Centra Initiative).

Lebih lanjut, Koalisi menilai semua kasus pelanggaran HAM juga belum ada satupun yang dapat diungkap dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Korupsi juga terjadi marak sepanjang 32 tahun pemerintahan Soeharto. Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di masa Orde Baru telah mewariskan tradisi korup yang bahkan sampai sekarang sulit diberantas.

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu.

Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya 7 Yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga dan kroni Cendana.

Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto tersebut dan memandang ini sebagai pengkhianatan terhadap Reformasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|