KLH Sebut Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu Merusak Ekosistem Hutan

2 hours ago 1

KLH Sebut Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu Merusak Ekosistem Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 300 kubik kayu ilegal logging yang ditemukan di hutan produksi di Kecamatan Kuala Cenaku. Foto:Polres Inhu.

jpnn.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri menyebut praktik illegal logging yang terungkap di wilayah Kabupaten Inhu, telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan yang serius.

Hal itu diketahui setelah ditemukannya sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal di sejumlah titik kawasan hutan produksi di Kecamatan Kuala Cenaku.

Tim teknis UPT KPH Indragiri yang turun langsung ke lapangan Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri Syamsul Rizal, dan Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri Waltur Nainggolan.

Keduanya menegaskan bahwa dampak ekologis dari pembalakan liar tersebut sangat signifikan.

“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” ujar Syamsul Rizal kepada JPNN.com Jumat (12/12).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT. MSK, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh.

Tim bergerak menggunakan transportasi air (pompong) menyusuri aliran sungai dari Pos Security PT. MSK di wilayah Sungai Simpang Kanan menuju lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai titik penumpukan kayu hasil illegal logging.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti.

KLH melalui UPT KPH Indragiri menjelaskan estimasi kerusakan hutan akibat illegal logging dengan temuan 300 kubik kayu di Kabupaten Inhu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|