Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal

11 hours ago 4

 Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat bertemu sejumlah petinggi Golkar Riau dan pemenang Pilkada Siak 2024 Afni Zulkifli. Foto: dok Berazam

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini pernyataan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia berkaitan dengan kemenangan pasangan Afni Z-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024.

Diketahui, pada pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Siak, pasangan tersebut menang lagi.

Bahlil menilai pasangan Afni-Syamsurizal memang luar biasa.

''Selamat. Luar biasa Ibu Bupati-nya ternyata masih muda, perempuan pula dan bisa menang dua kali tanding melawan incumben. Saya suka mental-mental petarung seperti ini. Jaga amanat rakyat dan Golkar wajib mengawal kemenangan ini,'' kata Bahlil saat menerima secara khusus Ketua DPD I Partai Golkar Riau Syamsuar dan Ketua DPD II Partai Golkar Siak Indra Gunawan yang datang bersama Bupati Siak terpilih Afni Zulkifli, di Jakarta pada Sabtu (19/4) malam.

Turut hadir Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Parisman Ihwan dan politisi muda Golkar, Andri.

Di awal pertemuan, Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini secara khusus mengucapkan selamat atas kerja keras tim koalisi Berazam yang diketuai Indra Gunawan, telah berhasil memenangkan pasangan Afni-Syamsurizal di PSU Pilkada Siak.

Paslon 02 Afni-Syamsurizal diusung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Nasdem dan Partai Ummat, kembali memenangkan PSU Pilkada Siak di tiga TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal masih adanya gugatan ke MK pasca-PSU Pilkada Siak, Bahlil mengatakan hal tersebut wajib dihormati bersama.

Simak komentar Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadia saat bertemu Afni Zulkifli, bupati terpilih hasil Pilkada Siak 2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|