jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap total kerugian korban dalam kasus penipuan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan untuk saat ini total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 11,5 miliar.
"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp 11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Menurut Iman, angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," ujar Iman.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
"Kami tetapkan status tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," katanya.
Begitu pula hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka. Iman mengungkapkan, nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi.

3 hours ago
2





















































