jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Danny Praditya, melalui juru bicara Michael Shah, menegaskan bahwa kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dalam penjualan gas bukan tindakan individu sebagaimana didakwakan.
Kerja sama PGN dan IAE dibentuk sebagai langkah mitigasi perubahan regulasi dan dinamika pasar gas pasca berlakunya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan rencana revisi permen ESDM no 19/ 2009.
Sejak saat itu, PGN kehilangan sebagian pangsa pasar di Jawa Barat dan Jawa Timur akibat munculnya badan usaha niaga swasta penyalur gas bumi.
Tercatat, PGN sudah kehilangan pasar sekitar 55 MMSCFD di Jawa Barat, dan 40 MMSCFD di Jawa Timur.
"Kerja sama dengan IAE selain pemenuhan pasokan Gas yang dibutuhkan PGN juga untuk proteksi pasar," kata Michael.
Fakta persidangan yang disampaikan Suko Hartono sebagai Dirut Pertagas tahun 2017 yang menyatakan ada rencana akuisisi ISARGAS oleh Pertagas memperkuat argumentasi ini.
Demikian pula sesuai keterangan BAP saksi IAE, di tahun 2025, salah satu afiliasi IAE, PT.BIG sedang dalam proses diakuisisi oleh kompetitor PGN dengan nilai lebih dari USD 20 juta.
Michael pun mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut memberikan manfaat nyata bagi PGN dan negara, di antaranya mengamankan supply gas dengan nilai mencapai USD 128–230 juta, dan proteksi pasar eksisting PGN di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

2 hours ago
2





















































