jpnn.com - SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang akan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Sepanjang 2024, terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima luka berat, dan 14 luka ringan.
Hingga 11 Maret 2025, tercatat enam kecelakaan dengan empat korban jiwa.
"Penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga harus dilakukan demi keselamatan bersama," kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Rabu (12/3).
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, dan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007, yang mengharuskan perlintasan tidak berizin untuk ditutup.
Sebagai langkah awal, KAI akan menutup sepuluh perlintasan sebidang tidak dijaga dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat TNI, dan Polri.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah ini demi keselamatan bersama," kata Franoto.
Perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) ialah perpotongan antara jalan rel kereta api dengan jalan raya, atau dengan jalan setapak, dan atau dengan landasan pacu bandara, yang berada pada satu bidang. (wsn/jpnn)