jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengingatkan adanya sanksi bagi oknum yang mengurangi takaran produk minyak goreng, termasuk MinyaKita.
“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran minyak goreng di luar batas toleransi, dikenakan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar denda,” katanya di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, usai menyidak salah satu distributor MinyaKita.
Helfi mengatakan bahwa satgas pangan, baik di Mabes Polri maupun pada polda jajaran, terus menindak berbagai pelanggaran terkait takaran minyak goreng.
Bahkan, hingga Rabu siang, terdapat sembilan laporan polisi terkait kecurangan takaran yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh personel.
Dirinya pun menegaskan bahwa anggota Satgas Pangan Polri dan satgas pangan pada tingkat polda serta polres jajaran akan terus melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan dari tingkat pengecer hingga distributor.
“Operasi terus dilaksanakan sampai dengan selesai. Sampai tertib semuanya,” ujarnya.
Brigjen Pol. Helfi juga mengimbau masyarakat untuk betul-betul teliti saat membeli produk MinyaKita dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kecurangan.
“Pastikan komposisi dengan isinya cocok. Sekiranya saat di rumah mengecek dan memang menemukan ketidaksesuaian dengan apa yang tertera di label, laporkan ke polres maupun polsek terdekat. Nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.