jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2) itu, tim gabungan mengamankan sembilan karung yang diduga berisi metamfetamina/sabu-sabu dengan total berat sekitar 188 kg atau 1,88 kuintal di sebuah kebun sawit.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan penindakan ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh tim gabungan.
Dari analisis tersebut, tim gabungan menemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang. Kami pun mengawasi lokasi tersebut dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini, hingga akhirnya tim gabungan mengejar salah seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut," ungkap Leni dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di sebuah kebun sawit dan mengamankan seorang tersangka berinisial M.
Tim gabungan kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada NIC Mabes Polri untuk proses lebih lanjut.
Adapun modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan narkotika menggunakan kapal cepat, dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.