Kepala BPSDM: PPPK PW juga ASN, Jangan Terjebak Istilah Paruh Waktu

1 hour ago 1

 PPPK PW juga ASN, Jangan Terjebak Istilah Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BPSDM Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki memberikan arahan pada pembukaan kegiatan orientasi PPP Paruh Waktu, Kamis (27/11/2025). Foto: ANTARA/HO-Kominfotik Provinsi Gorontalo

jpnn.com - GORONTALO – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkup Pemprov Gorontalo mengikuti kegiatan pembinaan mental, sikap perilaku dan penginternalisasian core value ASN BerAKHLAK.

Diketahui, ASN BerAKHLAK merupakan nilai-nilai dasar yang harus dimiliki dan diterapkan oleh seluruh ASN, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Para PPPK Paruh Waktu yang mengikuti kegiatan tersebut berasar dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Gorontalo.

Lima OPD dimaksud, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kegiatan yang berlangsung di kompleks perkantoran Pemprov Gorontalo di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (27/11), dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Budiyanto Sidiki.

Kegiatan diisi dengan pemeriksaan kesehatan, olahraga, latihan baris berbaris dan dilanjutkan dengan pemberian materi.

"Jangan terjebak dengan istilah paruh waktu. Anda itu adalah ASN legal, bukan terpaksa jadi ASN. Status anda itu resmi berdasarkan aturan Undang-undang ASN yang baru dan regulasi lainnya. Pemikiran ini yang harus dibangun karena akan mempengaruhi pola kerja nanti,” kata Budiyanto.

Dia berpesan kepada PPPK Paruh Waktu untuk senantiasa bekerja dengan berorientasi pada dampak, bukan pada durasi.

Perlu diketahui PPPK Paruh Waktu atau PPPK PW juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|