Kemenkeu Ungkap Utang Indonesia Tembus Rp 9.138,05 Triliun Per Juni 2025

5 hours ago 1

Kemenkeu Ungkap Utang Indonesia Tembus Rp 9.138,05 Triliun Per Juni 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam temu media di Bogor, Jumat (10/10/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap data utang Indonesia per Juni 2025. Menurut Kemenkeu, utang pemerintah pusat mencapai Rp 9.138,05 triliun atau setara 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Debt to GDP ratio kita pada akhir Juni 2025 adalah 39,86 persen. Satu level yang cukup rendah, cukup moderate dibandingkan dengan banyak negara baik peer group, negara tetangga maupun G20,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam temu media di Bogor, Jumat (10/10).

Dia menegaskan rasio utang terhadap PDB tersebut masihn berada di level aman.

Sebagai perbandingan, posisi utang pemerintah pada Desember 2024 tercatat Rp 8.813,16 triliun.

Terdiri dari pinjaman Rp 1.087,17 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 7.725,99 triliun atau setara 39,81 persen terhadap PDB.

Memasuki Juni 2025, rasio utang naik tipis menjadi 39,86 persen, dengan komposisi pinjaman Rp 1.157,18 triliun dan SBN Rp 7.980,87 triliun.

Pinjaman tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 1.108,17 triliun. Jumlah itu dari posisi Mei 2025 sebesar Rp 1.099,25 triliun. Lalu ada pula pinjaman dalam negeri Rp 49 triliun, naik dari Rp 48,7 triliun. Adapun porsi utang dari SBN turun dari Rp 8.029,53 triliun pada Mei menjadi Rp 7.980,87 triliun di Juni 2025.

Penerbitan SBN berdenominasi rupiah masih mendominasi dengan nilai Rp 6.484,12 triliun, turun dari sebelumnya Rp 6.524,44 triliun.

Kemenkeu menyebut utang Indonesia mencapai Rp 9.138,05 triliun atau setara 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), per Juni 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|