jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP atas dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H.B. Siregar di Surabaya, Selasa malam.
Dia menjelaskan penyidikan kasus dugaan gratifikasi telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan 32 orang saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.
"Gratifikasi ini diterima pada 2016 hingga 2022 saat tersangka menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Siregar.
Dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang atau gratifikasi yang totalnya mencapai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku.
Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi milik GSP sebelum kemudian dialihkan dalam bentuk deposito serta investasi sukuk.
"Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," ujarnya.