Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang

3 hours ago 2

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi kamar lapas atau penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, (25/11).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang sudah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dan Sutarjo, S.H., M.H.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra, istri Wijanto yang telah ditahan sejak 31 Juli 2025, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2025. Padahal, perkara keduanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2025.

Saat itu, Wijanto dan Lily dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.Mereka kemudian mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan keduanya terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/11).

PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, (25/11)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|