jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 522 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu.
Dalam kesempatan tersebut juga telah dilakukan penyerahan Dokumen Berkas/Dokumen Legal Assistance (LA) Kepada Wali Kota Batu oleh Kajari Batu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beserta Jajaran.
Adapun penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu kepada Wali Kota Batu tersebut terkait dengan telah penyelamatan aset PSU Kota Batu bernilai setengah triliun lebih rupiah, yaitu Rp 522 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi mengatakan langkah tersebut menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021 serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016, Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah’.
Kuntadi mengatakan keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.
“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, karena sebagaimana prinsip yang kami pegang,” ujar Kuntadi.
“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar.”