Kasus Penembakan Polisi di Aceh Utara, 2 Senpi Disita

5 hours ago 2

Kasus Penembakan Polisi di Aceh Utara, 2 Senpi Disita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua pucuk senjata api ilegal yang diamankan Polres Aceh Utara dari pengembangan kasus penembakan anggota polisi setempat, ditampilkan, di Mapolres Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO/Polres Aceh Utara

jpnn.com - Personel Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) dari hasil pengembangan kasus penembakan polisi setempat saat penyergapan perkara narkotika beberapa waktu lalu.

"Satu orang berinisial S (21) warga Aceh Utara sudah ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Minggu (25/5/2025).

Tersangka S ditangkap di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5) lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9x19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Penangkapan S merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4) lalu.

Dia menyebut tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, yakni terduga pelaku utama penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujarnya.

Dari interogasi terhadap S, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian B.

Satreskrim Polres Aceh Utara menyita dua pucuk senpi terkait kasus penembakan polisi saat pengungkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|