jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menggelar kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Angkatan IV di Surabaya, baru-baru ini.
Sebanyak 52 peserta dari penyelenggara zakat dan wakaf wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, serta Kanwil Kemenag Jawa Timur mengikuti kegiatan tersebut.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, mengatakan zakat dan wakaf bukan sekadar ibadah individual, tetapi instrumen sosial dalam mengatasi kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketimpangan.
Dia menekankan pentingnya kompetensi, integritas, dan inovasi bagi para penyelenggara zakat dan wakaf sebagai ujung tombak pelayanan umat.
“Penyelenggara zakat dan wakaf memegang amanah publik. Karena itu, mereka harus memiliki kapasitas tinggi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyebut penguatan fungsi penyelenggara merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan sosial Islam secara profesional, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menambahkan bahwa peningkatan kapasitas kelembagaan perlu diiringi dengan keterbukaan dan adaptasi terhadap regulasi baru.
Hal itu dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat dan wakaf.