Kasus Pemerasan TKA, Uang Rp 53 Miliar Mengalir ke Mana?

1 week ago 16

Kasus Pemerasan TKA, Uang Rp 53 Miliar Mengalir ke Mana?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan pada kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Konon dari penghitungan sementara, uang yang terkumpul dari kejahatan yang berlangsung sejak 2019 itu mencapai Rp 53 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman aliran uang itu dilakukan penyidik saat memeriksa empat saksi pada Senin ini.

"Saksi hadir semua, dan KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, tim KPK telah menghitung uang yang terkumpul dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan TKA tersebut.

Dari hitung-hitungan tim KPK, selama dugaan suap dan gratifikasi terjadi sejak 2019 telah kumpulkan dana sebanyak Rp 53 miliar.

"Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Penyidik KPK pada Senin ini telah memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE, untuk penyidikan kasus tersebut.

Penyidik KPK sedang menelusuri aliran uang hasil pemerasan pada kasus suap atau gratifikasi pengurusan TKA di Kemenaker yang berlangsung sejak 2019.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|