jpnn.com, OKU TIMUR - Polres OKU Timur mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026) malam.
Hanya berselang sekitar 11 menit setelah laporan masyarakat diterima, personel gabungan mengamankan tersangka berinisial RA (24).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Rendi Ramadhona mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi taktis antara piket Samapta, Unit Reskrim dan Tim identifikasi.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung mengepung titik koordinat pelarian tersangka. Pada pukul 18.00, tim mengamankan tersangka di sekitar lokasi tanpa perlawanan," ungkap Rendi, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa tragis tersebut menimpa korban seorang lansia berinisial R (73) warga Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 17.59 WIB. Saat itu korban tengah duduk di halaman masjid sebelum didatangi oleh tersangka.
Sempat terjadi perbincangan singkat antara keduanya. Secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan brutal menggunakan senjata tajam.
Meski korban sempat berupaya menyelamatkan diri, tersangka terus melakukan penusukan yang mengenai bagian vital tubuh korban seperti dada, perut, tangan hingga kepala.

5 hours ago
3





















































