jpnn.com, MATARAM - Pembunuh mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Radiet Adiansyah divonis enam tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan di PN Mataram, Rabu.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Kasus ini bermula dari ditemukannya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggal dunia di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Jenazah mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram itu ditemukan dalam kondisi terlungkup dan diduga meninggal secara tidak wajar.

2 hours ago
4
















































.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)

