jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga membebaskan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi.
KPK beralasan belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.
"Sampai saat ini (Kamis, 27/11), KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Budi menjelaskan kembali bahwa KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa kasus ASDP, karena hal itu merupakan dasar guna menindaklanjuti rehabilitasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

2 hours ago
2





















































