jpnn.com - JAKARTA – Muncul banyak pertanyan dari kalangan honorer non-database BKN, kapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan untuk pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu?
Perlu diketahui, hingga saat ini instansi, terutama pemda, masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai bisa tidaknya honorer non-database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Regulasi yang sudah ada yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, memang belum ada sinyal dari pusat mengenai pengisian DRH untuk honorer non-database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bunda Nur, panggilan akrabnya, berani mengatakan hal itu lantaran mengaku sudah bertemu sejumlah pejabat BKN untuk mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan para honorer.
"Honorer non-database BKN belum ada ya. Kalau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kan sudah jelas," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (7/6).
Nur menjelaskan jawaban BKN pada prinsipnya bahwa penataan honorer itu sifatnya memverifikasi dan memvalidasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
"Saat ini pemerintah fokus kepada honorer yang sudah masuk di database BKN," ucapnya.