Kapal KM Makmur Jaya Terbalik Dihantam Gelombang Jam 4 Pagi, 9 ABK Hilang

17 hours ago 5

Kapal KM Makmur Jaya Terbalik Dihantam Gelombang Jam 4 Pagi, 9 ABK Hilang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor SAR Tanjungpinang mencari sembilan ABK dalam kecelakaan kapal KM Makmur Jaya terbalik di perairan Pulau Merapas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-Humas SAR Tanjungpinang

jpnn.com - Personel Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Tanjungpinang bersama tim gabungan mencari sembilan anak buah kapal (ABK) hilang akibat kecelakaan kapal KM Makmur Jaya terbalik di perairan Pulau Merapas, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kantor SAR Tanjungpinang Fazzli mengatakan pihaknya menerima informasi KM Makmur Jaya bermuatan 29 orang tersebut mengalami insiden terbalik pada koordinat 01?00.584′N−105?19.255'S, Minggu pukul 21.05 WIB, dari agen kapal bernama Lago.

"Lokasi kejadian tercatat berada pada jarak sekitar 90 NM dari Dermaga Sekupang, Batam," kata Fazzli dalam keterangannya di Tanjungpinang, Minggu malam (8/3/2026).

Kronologis kejadian bermula saat KM Makmur Jaya bertolak dari Kampung Bugis, Tanjungpinang, menuju Pulau Pengibu, Sabtu (7/3) pukul 14.00 WIB.

Namun, pada Minggu dini hari pukul 04.00 WIB, kapal dihantam gelombang tinggi yang menyebabkan posisi kapal miring hingga akhirnya terbalik di perairan Pulau Merapas.

Dalam situasi darurat, 20 orang ABK berusaha menyelamatkan diri dengan bertahan di atas badan kapal yang terbalik.

Sementara, sembilan orang ABK lainnya berhasil naik ke sekoci penyelamat, namun kemudian terpisah dari kapal utama.

Setelah kejadian, sebanyak 20 ABK berhasil dievakuasi oleh kapal KM Sinar Abadi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian pada pukul 11.00 WIB.

SAR Tanjungpinang bersama tim gabungan mencari 9 ABK kapal KM Makmur Jaya terbalik di perairan Pulau Merapas, Bintan, Kepri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|