Kabar Positif bagi Guru PPPK, Pemda Juga Lega

5 hours ago 4

Kabar Positif bagi Guru PPPK, Pemda Juga Lega

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Pengalihan tata kelola guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi ASN pusat mulai 2027 dan nantinya mereka diberi kesempatan ikut seleksi PNS.

Adapun guru PPPK paruh waktu akan naik level menjadi PPPK penuh waktu, juga pada 2027, tanpa melalui tes lagi.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah sudah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK guru melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

“Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).

Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto menilai pembiayaan gaji guru PPPK melalui APBN mulai 2027 memberi kepastian kesejahteraan bagi PPPK.

Andri mengatakan kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi PPPK guru yang selama ini pembiayaannya menjadi tanggung jawab APBD.

“Alokasi pembiayaan PPPK yang disebut mencapai sekitar Rp23 triliun pada 2027 juga menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian terhadap nasib PPPK. Dukungan APBN menunjukkan adanya perhatian pemerintah pusat dan DPR RI, yang kemarin informasinya disampaikan Ketua Banggar DPR RI Pak Said Abdullah, terhadap keberlangsungan kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik di daerah,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9).

Guru PPPK paruh waktu akan naik level menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, selanjutnya akan diangkat menjadi PNS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|